Korupsi Kredit Bank Banten

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Kejaksaan Sita Barang Bukti Tanah dan Bangunan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan pada Selasa (30/8/2022) kemarin.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan pada Selasa (30/8/2022) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan pada Selasa (30/8/2022) kemarin.

Upaya penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan itu terkait kasus korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. HNM Pada Tahun 2017.

Diketahui, negara telah dirugikan senilai Rp 65 milar.

Baca juga: Rugikan Duit Negara Rp 65 Miliar, Kejati Sita Aset Tersangka Korupsi Penyimpangan Kredit Bank Banten

"Tim penyidik menyita barang bukti berupa bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 131 m2," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, saat di temui di ruangannya, Rabu (31/8/2022).

Tanah dan bangunan itu bertempat di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Bank Banten Berikan Operasi Bibir Sumbing Gratis Kepada Masyarakat Banten

Ivan menuturkan, penyitaan itu dilakukan lantaran tanah dan bangunan tersebut dijadikan jaminan oleh PT. HNM kepada Bank Banten.

"Itu yang dijadikan jaminan ke Bank Banten, salah satunya disertifikat tanah dan bangunan tersebut," katanya.

Disampaikan Ivan, penyitaan itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi
Banten.

Dengan Nomor : PRINT 720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 8 Juli 2022.

Serta dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Pemprov Banten, Bank Banten dan Kejati Jalin Kerja Sama Bidang Hukum

Dengan Nomor : 200/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst Tanggal 23 Agustus 2022.

"Nantinya, terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved