Korupsi Kredit Bank Banten
Kejati Dalami TPPU Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten akan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kredit macet Bank Banten.
|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten akan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kredit macet Bank Banten.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet pada Bank Banten.
Tersangka berinisial SDJ sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten sekaligus Plt. Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017 dan RS sebagai Direktur Utama PT. HNM
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Milyar.
