Korupsi Kredit Bank Banten
Kejati Dalami TPPU Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten akan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kredit macet Bank Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten akan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kredit macet Bank Banten.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Saat ini kita akan terus mendalami kasus Bank Banten, dengan tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada awak media, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: MAKI Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten
Sejauh ini, kata Leonard, Kejati Banten telah menyita sejumlah tanah dan bangunan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi kredit macet Bank Banten.
Di mana saat ini, kata Leonard, pihaknya sedang gencar memulihkan kerugian keuangan negara.
Sebagaimana yang dilakukan sebelumnya, dalam rangka membantu restrukturisasi Bank Banten.
Kejati Banten telah melakukan beberapa kali rapat mengenai persoalan tersebut.
"Kita sedang lihat bagaiaman restrukturisasi Bank Banten terhadap kredit macet, baik itu di masa Bank Pundi maupun Bank Banten, dan ini kita akan kerja keras," tukasnya.
Leonard berharap dengan kerja keras dari pagi sampai malam.
Diharapkan Bidang Datun Kejati Banten, dapat segera menyelesaikan masalah kredit macet tersebut.
"Kita lihat, kalau memang dari hasil itu ada perbuatan hukum korupsinya. Maka sama seperti PT. HMN itu, kita kenakan tindak pidana korupsi," tukasnya.
Disampaikan Leonard, untuk tersangka kasus kredit Bank Banten, pihaknya baru menetapkan dua tersangka.
Untuk mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak, pihaknya akan terus melakukan pendalaman.
"Tersangka masih dua, kita masih dalami terus. Kita selesaikan itu dulu biar cepet, nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Kejaksaan Sita Barang Bukti Tanah dan Bangunan
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet pada Bank Banten.
Tersangka berinisial SDJ sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten sekaligus Plt. Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017 dan RS sebagai Direktur Utama PT. HNM
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Milyar.
