Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Tak Kunjung Ditahan, Pengamat Sebut Pengaruh Ferdy Sambo di Polri Diduga Masih Kuat
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan. Padahal, ia telah ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNBANTEN.COM - Hingga kini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan.
Padahal, ia telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Jumat (19/8).
Seorang peneliti menduga, pengaruh Ferdy Sambo di institusi Polri masih kuat.
Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo saat Ditanya Wartawan Mengaku Bersalah atau Tidak saat Rekonstruksi Brigadir J
Dugaan itu diungkapkan oleh peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto.
Lantaran masih memiliki pengaruh kuat, sejumlah pihak masih enggan untuk menahan Putri.
"Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," kata Bambang.
Bambang juga menduga, Putri tak kunjung ditahan karena empati polisi terhadap perempuan, utamanya seorang Bhayangkari.
Menurut Bambang, belum ditahannya Putri membuktikan bahwa azas persamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya diterapkan di Polri.
Sebab, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri yang belum ditahan.
Padahal, kelima tersangka dijerat pasal yang sama yaitu pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, apabila azas persamaan di mata hukum benar-benar dilaksanakan, seluruh tersangka akan diberikan hak dan perlakuan yang sama.
"Bila azas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain," ujar Bambang.
Namun, faktor-faktor tersebut bersifat asumtif.
Baca juga: Bak di Film "The Ride", Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J, Kondisinya Sudah Terkapar & Berdarah
Di luar itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan adanya diskresi terkait penahanan tersangka.
Secara normatif, memugkinkan tersangka tidak ditahan karena alasan subjektif penyidik seperti tak melarikan diri.
"Misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan sebagainya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo di Polri Diduga Masih Kuat"