Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tak Terima Dipecat dari Polri, Tersangka Obstruction of Justice Kompol Chuck Putranto Ajukan Banding

Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari anggota Polri, pada Kamis (1/9/2022) kemarin.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Grafis Tribunnews
Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari anggota Polri. Ia sebelumnya dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) kemarin. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari anggota Polri.

Ia sebelumnya dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) kemarin.

Kompol Chuck Putranto diduga ikut menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Informasi tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak dari Kompol Chuck Putranto.

“Yang bersangkutan (Kompol CP) menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Pihaknya akan memproses pengajuan tersebut dan hasilnya nanti akan diumumkan saat sidang banding.

"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.

Mengutip WartaKotalive.com, sidang etik terhadap Chuck berlangsung selama 15 jam.

Dalam sidang tersebut dihadirkan sebanyak sembilan saksi.

Hasil sidang menyatakan bahwa Chuck dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.

Dedi mengatakan, Chuck dianggap bersalah karena diduga melakukan perusakan CCTV di TKP tewasnya Brigadir J.

Selain Chuck, polisi telah menetapkan enam tersangka lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka juga akan menjalani sidang etik secara bergantian.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Banding

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved