Belum Tepat Sasaran, Pemerintah Kini Batasi Masyarakat yang Boleh Beli Pertalite dan Solar: Diawasi
Kementerian ESDM akan menerapkan pembatasan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat, meskipun saat ini Pemerintah telah menaikkan harga jualnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi telah resmi naik hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 15.00.
Meski naik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan pembatasan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat.
Pasalnya, menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, konsumsi BBM subsidi Pertalite dan Solar di lapangan masih belum tepat sasaran.
Banyak masyarakat golongan ekonomi mampu, yang ikut-ikutan mengkonsumsi Pertalite maupun Solar.
Ditambah lagi, saat ini pergerakan harga minyak mentah dunia masih terus mengalami fluktuasi.
Baca juga: Harga BBM Naik Sore Ini, Pertamina Imbau Masyarakat Jangan Panik: Stok Pertalite dan Solar Aman
Jika penyaluran BBM subsidi tidak dibatasi, hal tersebut akan membebani anggaran belanja pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, Indonesia merupakan negara importir minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Harga minyak trennya turun naik dan tidak bisa dijadikan patokan untuk jangka panjang," ucap Menteri Arifin dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).
"Mengenai ketepatan alokasi subsidi ini, tadi disampaikan Bu Menteri Keuangan, banyak masyarakat menggunakan BBM subsidi tergolong mampu di lapangan dan akan dilakukan pengawasan," sambungnya.
Sebagai informasi, PT Pertamina Patra Niaga telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina per 1 Juli 2022.
Dari pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Jam Usai Pengumuman Presiden Jokowi, Harga BBM di SPBU di Banten Resmi Naik
Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
"Pertamina sedang menyiapkan sistem pengawasan, pengaturan dengan digitalisasi."
"Dengan mekanisme ini, maka akan lebih mempertajam (penyaluran) BBM subsidi untuk yang membutuhkan," pungkas Arifin.
Adapun harga BBM subsidi yang berlaku mulai hari ini, yaitu: