Siap-siap, Segera Berlaku di Banten, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Mengurus SIM dan STNK
BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus dokumen berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus sejumlah dokumen berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Hal itu tertuang dalam Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nantinya, bagi masyarakat yang akan mengurus SIM dan STNK, diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara menuturkan, untuk wilayah Banten, aturan tersebut rencananya akan segera diberlakukan.
"Kemarin kita sudah mengadakan rapat dengan Korlantas Polri dan sudah akan diberlakukan. Kita masih menunggu surat resmi dari Korlantas Polri," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).
Menurut Indra, sebelum adanya surat resmi dari Korlantas Polri.
Maka pihaknya belum bisa memberlakukan aturan tersebut.
Apabila sudah ada arahan dan surat resmi, baru kemudian aturan itu diberlakukan.
Disampaikan Indra, saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru diberlakukan," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan.jpg)