Tubagus Chaeri Wardana Chasan Alias Wawan Bebas, Dapat Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham
Wawan adalah satu dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat
TRIBUNBANTEN.COM - Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/9/2022).
Wawan adalah satu dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
Kabag Humas Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan ada 23 narapidana tipikor yang dikeluarkan pada 6 September 2022 dari dua lapas.
Baca juga: Korupsi Alkes di Banten, Hukuman Wawan Suami Wali Kota Tangsel Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara
"Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujarnya, Rabu.
Mengutip Kompas.com, Wawan adalah putra dari Jawara Banten, Chasan Sochib.
Wawan adalah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang juga dinyatakan bebas, Selasa (6/9/2022) dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Mengutip Tribunnews.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suami Airin Rachmi Diany itu juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," berikut bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.
Baca juga: Sang Ibu, Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Penjara, Andika Hazrumy: Beliau Pingin Dekat dengan Allah!
Kendati diperberat menjadi 7 tahun, dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," seperti tertuang dalam amar putusan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar.
Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.
Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sang "Pangeran Banten", Tubagus Chaeri Wardana Bebas Bersyarat "
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi Alkes, Hukuman Wawan Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara