23 Koruptor Bebas Bersyarat, DPR Belum Berniat Ubah UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai pembebasan bersyarat 23 napi koruptor sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai pembebasan bersyarat 23 napi koruptor sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 23 koruptor dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham RI.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai napi koruptor yang bebas bersyarat sesuai dengan aturan.

Aturan tersebut, kata Bambang Pancul tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Kemenkumham tidak dalam soal efek jera dan tidak adil.

Baca juga: Pegiat Antikorupsi: Berbahagia Koruptor di Indonesia, Tetap Dihormati dan Tidak Pernah Jadi Miskin

"Ya enggak (tidak adil dan tidak beri efek jera). Gini lho. Silakan, tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," kata Pacul, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Politikus PDIP itu menambahkan, 23 koruptor yang bebas bersyarat tersebut karena memang sudah memenuhi persyaratan.

Pacul mengatakan, hingga saat ini, belum ada wacana untuk mengevaluasi UU tersebut.

"Tapi mau mengubah boleh. Sampai hari ini enggak ada," kata dia.

Sebelumnya, nampaknya 23 koruptor telah tersenyum bahagia pada bulan September ini.

 

 

Pasalnya, sebanyak 23 terpidana korupsi mendapatkan hak bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ke-23 narapidana dikeluarkan dari penjara masing-masing pada Selasa (6/9/2022).

"23 narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas (lembaga pemasyarakatan), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

23 korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved