Tarif Ojol Resmi Naik Hari Ini, Berikut Harganya di Jabodetabek hingga Papua, Paling Murah di Zona I
Tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Sabtu (10/9/2022) resmi naik, di mana setiap daerah mengalami kenaikan tarif yang berbeda-beda.
TRIBUNBANTEN.COM -Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan taif ojek online pada hari ini, Sabtu (10/9/2022).
Setiap daerah mengalami kenaikan tarif berbeda-beda yang dibagi ke dalam tiga zona dalam penyesuaian tarif ojol.
Zona I meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen.
Untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.
Baca juga: Asyik! Anies Baswedan Siapkan Bansos untuk Ojol hingga Nelayan di Jakarta Guna Atasi Dampak BBM Naik
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.
Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.
Zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp9.200-Rp11.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Baca juga: Pemerintah Naikan Harga BBM Bersubsidi, Kapolda Banten Ajak Ngopi Ratusan Driver Ojol se-Banten
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebut, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua