Satpol PP Mulai Lakukan Imbauan dan Peringatan untuk Pasar Ciherang Sebelum Dilakukan Pembongkaran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mulai lakukan peringatan dan himbauan kepada pedagang di Pasar Ciherang di Kecamatan Cikande.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Ia mengatakan, saat ini masih berjalan di tahap peringatan dan himbauan selama 15 hari.
Dirinya mengaku telah melakukan pengecekan ke lapangan, dan para pedagang pada dasarnya sudah paham.
"Kemarin saya cek ke lapangan mereka pada dasarnya nurut, apalagi setelah kita sosialiasikan," katanya.
Ajat berharap, di peringatan satu dan dua, mereka sudah melakukan pembongkar sendiri, seperti halnya Pasar Mambo dan Banjarsari.
Selain itu, kata Ajat, dari keempat pasar tersebut, Pasar Banjarsari merupakan pasar pemerintah.
Sedangkan yang lainnya, merupakan pasar yang berdiri secara alami, sehingga menempati lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ajat membeberkan, untuk pengawasan ketiga pasar yang telah dibongkar, sudah ada inistiatif dari unsur Muspika Kecamatan Cikande, dalam membentuk satgas guna melakukan pengamanan.
"Dalam hal ini pak camat yang membut Satgas yang di dalamnya ada unsur kewilayahan sesa dan kecamatan. Jadi dipastikan tidak ada lagi bangunan yang didirikan di sana," katanya.
Ajat juga menyarankan kepada unsur kewilayahan, untuk segera berkoordinasi baik dengan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumindag), maupun dengan Dinas Pekerja Umum dan Perumahan (PUPR).
Baca juga: Pembongkaran Pasar Cimol Cikande, Satpol PP Kabupaten Serang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan
"Untuk segera ada normalisasi dreinase, dan membuat pagar di sekitar pasar, agar segera dilakukan penataan," katanya.
Ajat berharap, dengan ditertibkannya pasar-pasar tersebut, dapat menyelesaikan masalah penataan pasar, kemacetan, serta kenyamanan masyarakat, dalam melakukan aktivitas di pasar, sehingga geliat perekonomian semakin baik.
"Dengan berat hati kami lakukan ini, karena ini untuk penertiban dan kenyaman masyarakat. Masalah yang telah terjadi bertahun-tahun dapat diselesaikan," katanya.
(adv/TribunBanten.com/Desi Purnamasari)