Satpol PP Mulai Lakukan Imbauan dan Peringatan untuk Pasar Ciherang Sebelum Dilakukan Pembongkaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mulai lakukan peringatan dan himbauan kepada pedagang di Pasar Ciherang di Kecamatan Cikande.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran pasar di Kecamatan Cikande, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mulai lakukan peringatan, dan himbauan kepada pedagang di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan penertiban tiga pasar di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Di antaranya Pasar Cimol di tahap satu, Banjarsari dan Mambo di tahap dua.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Bongkar 50 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kecamatan Kibin

Sementara itu, Pasa Ciherang akan masuk di tahap ketiga.

Keempat pasar ini dilakukan penertiban, karena pasar berdiri di atas dreinase dan menjorok ke jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, saat ini pihaknya telah menemukan solusi untuk pasar Ciherang, sebelum dilakukan penertiban.

"Kenapa ditaro di tahap ketiga? Karena waktu itu belum ada solusinya, sekarang sudah ada," katanya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telpon, Senin (19/9/2022).

Ajat mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran kepada ketiga pasar, sebelumnya pihak Pemkab Serang telah memberikan solusi untuk para pedangang.

"Karena dalam hal ini, kita bukan mau memutus rezeki mereka, tapi hal ini dilakukan guna kenyamanan dan ketertiban," katanya.

Jelasnya, kata Ajat Sudrajat, setelah dilakukan pendataan, ada sebanyak 93 pedagang yang nantinya dapat direlokasi ke pasar Banjarsari, Cimol atau Nambo.

"Ketiga pasar tersebut, di kios belakangnya masih kosong, jadi masih direlokasi ke situ, meski dengan jumlah yang terbatas. Dan SOP himbauan sudah kami buat," katanya.

Ajat menuturkan, saat ini sedang dilakukan imbauan dan sosialisasi selama 15 hari ke depan.

Jika pedagang belum juga pindah, maka Satpol PP Kabupaten Serang akan berikan teguran satu dalam jangka 7 hari ke depan.

Dan jika masih belum pindah, Satpol PP akan beri teguran dua dalam jangka waktu tiga hari ke depan.

"Kalau masih belum pindah juga, kita kasih peringatan ketiga hari. Kalau tidak juga pindah maka kita yang akan membongkarnya," katanya.

Ia mengatakan, saat ini masih berjalan di tahap peringatan dan himbauan selama 15 hari.

Dirinya mengaku telah melakukan pengecekan ke lapangan, dan para pedagang pada dasarnya sudah paham.

"Kemarin saya cek ke lapangan mereka pada dasarnya nurut, apalagi setelah kita sosialiasikan," katanya.

Ajat berharap, di peringatan satu dan dua, mereka sudah melakukan pembongkar sendiri, seperti halnya Pasar Mambo dan Banjarsari.

Selain itu, kata Ajat, dari keempat pasar tersebut, Pasar Banjarsari merupakan pasar pemerintah.

Sedangkan yang lainnya, merupakan pasar yang berdiri secara alami, sehingga menempati lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ajat membeberkan, untuk pengawasan ketiga pasar yang telah dibongkar, sudah ada inistiatif dari unsur Muspika Kecamatan Cikande, dalam membentuk satgas guna melakukan pengamanan.

"Dalam hal ini pak camat yang membut Satgas yang di dalamnya ada unsur kewilayahan sesa dan kecamatan. Jadi dipastikan tidak ada lagi bangunan yang didirikan di sana," katanya.

Ajat juga menyarankan kepada unsur kewilayahan, untuk segera berkoordinasi baik dengan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumindag), maupun dengan Dinas Pekerja Umum dan Perumahan (PUPR).

Baca juga: Pembongkaran Pasar Cimol Cikande, Satpol PP Kabupaten Serang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan

"Untuk segera ada normalisasi dreinase, dan membuat pagar di sekitar pasar, agar segera dilakukan penataan," katanya.

Ajat berharap, dengan ditertibkannya pasar-pasar tersebut, dapat menyelesaikan masalah penataan pasar, kemacetan, serta kenyamanan masyarakat, dalam melakukan aktivitas di pasar, sehingga geliat perekonomian semakin baik.

"Dengan berat hati kami lakukan ini, karena ini untuk penertiban dan kenyaman masyarakat. Masalah yang telah terjadi bertahun-tahun dapat diselesaikan," katanya.

(adv/TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved