Tahap dan Syarat Pendataan Non ASN untuk Tenaga Honorer, Berikut Batas Usia yang Ditetapkan

Pendataan non ASN ini akan berakhir pada 31 Oktober 2022. Pendataan ini menjadi langkah pemerintah untuk menghapus tenaga honorer yang ditargetkan.

Editor: Vega Dhini
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ribuan tenaga honorer di Banten menggelar aksi damai di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Senin (15/8/2022). Hingga kini, BKN melakukan pendataan non ASN baik di lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah kini sedang melakukan pendataan non ASN.

Hal ini adalah bentuk dari ketegasan pemerintah dalam melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non ASN.

Hingga kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan non ASN baik di lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Puluhan tenaga honorer di Banten geruduk kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Selasa (2/8/2022).
Puluhan tenaga honorer di Banten geruduk kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Selasa (2/8/2022). (Ahmad Tajudin/TribunBanten.com)

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Tahap II, Syarat Bukan PNS atau TNI/Polri, Ikuti Langkahnya Di Sini

Baca juga: Lowongan PPPK Guru Tahun 2022, Kuota Sebanyak 319.716, Tenaga Honorer Eks Kategori II Jadi Prioritas

Lalu, bagaimana tahap dan persyaratan pendataan non ASN bagi tenaga honorer?

Pendataan non ASN ini akan berakhir pada 31 Oktober 2022. Pendataan ini menjadi langkah pemerintah untuk menghapus tenaga honorer yang ditargetkan selesai 28 November 2023.

Sekaligus langkah melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian PANRB memang sudah menyebutkan kebutuhan ASN tahun ini sebesar 530.028 orang yang nantinya harus melalui seleksi PPPK.

BKN sendiri belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK.

"Masih persiapan (pendataan non ASN), setelah selesai maka segera dilaksanakan," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Adapun syarat pendataan non ASN meliputi sebagai berikut:

Syarat Pendataan Non ASN

  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
  • Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah;
  • Pembayaran gaji menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  • Pastikan tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Lebih lanjut kata Satya, pendataan non ASN juga bertujuan mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan peta jalan (road map) penyelesaian tenaga non ASN.

Alur Pendataan Tenaga Honorer

Adapun skema pendataan non ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved