Utang Rp1,3 Juta Tak Dibayar, Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Debiturnya, Bunga Pinjaman Selangit

Sejumlah emak-emak rentenir di Kabupaten Garut, Jawa Barat, nekat merobohkan bangunan rumah nasabahnya sendiri.

Tribunjabar.com
Rumah Undang (42) warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat dirobohkan rentenir 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah emak-emak rentenir di Kabupaten Garut, Jawa Barat, nekat merobohkan bangunan rumah nasabahnya sendiri.

Peristiwa itu tempatnya terjadi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.

Polres Garut sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah nasabah bernama Undang (47).

Satu dari sembilan tersangka itu adalah A (33 tahun) ibu-ibu yang tak lain adalah sosok rentenir otak dari pengrusakan rumah Undang.

A merupakan warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Rumah Undang dia robohkan lantaran tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta.

Undang (47) nasabah rentenir di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan paksa rentenir, karena tunggakan cicilan Sabtu (17/9/2022).
Undang (47) nasabah rentenir di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan paksa rentenir, karena tunggakan cicilan Sabtu (17/9/2022). (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Baca juga: Rumah di Garut Rata dengan Tanah, Gegara Pemilik Tak Bayar Utang ke Rentenir, Istri dan Anak Nangis

A nekat melancarkan aksinya dengan menyuruh tujuh orang suruhannya untuk membongkar rumah Undang yang berlokasi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya.

Seratus nasabah itu tersebar di berbagai wilayah di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

"Dari hasil keterangan dari yang bersangkutan total sudah ada 100 orang yang menjadi penerima jasa pinjaman, tapi sampai saat ini yang aktif ditagih itu ada 25 orang," ujarnya saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan A sudah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2016. Bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya sebesar 35 persen per bulan.

"A ini menerapkan bunga pinjaman 35 persen per bulan, sudah beroperasi sejak tahun 2016," ucapnya.

Kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.

Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.

"Bunga bulanan itu dibayarkan selama beberapa bulan karena klien kami tidak bisa melunasi seluruhnya, akhirnya gagal bayar bunga dan (utang) membengkak hingga Rp 15 juta," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved