BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM dan STNK di Banten, Berikut Penjelasan Kepolisian

BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib mengurus sejumlah dokumen berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib mengurus sejumlah dokumen berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib mengurus sejumlah dokumen berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Hal itu tertuang di Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Nantinya bagi masyarakat yang akan mengurus SIM dan STNK, diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kapan BSU Tahap 2 2022 Cair? Cek Status Penerima via Situs Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian di Korlantas Polri.

"Hal itu masih dalam tahap kajian, sementara ini kita masih menggunakan perpol terkait pembuatan SIM," ujarnya kepada TribunBanten.com saat di Mapolda Banten, Kamis (22/9/2022).

Diakuinya, sampai saat ini, aturan kewajiban penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM ataupun STNK belum diberlakukan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Terapkan Uji Coba Skema Pemabayaran BKS KIA di 40 FKTP Kabupaten dan Kota Serang

Hal itu lantaran masih dalam tahapan kajian, oleh karena itu pihaknya lebih mengedepankan kewajiban dalam hal uji psikologi dan kesehatan.

"Kita wajibkan terkait dengan hal uji psikologi, kesehatan. Di mana harus ada aspek kesehatan jiwa, aspek sekehatan fisik dan keterampilan dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Sementara Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara menuturkan untuk wilayah Banten, aturan tersebut rencananya akan segera diberlakukan.

"Kemarin kita sudah mengadakan rapat dengan Korlantas Polri dan sudah akan diberlakukan. Kita masih menunggu surat resmi dari Korlantas Polri," ujarnya.

Menurut Indra, sebelum adanya surat resmi dari Korlantas Polri.

Maka pihaknya belum bisa memberlakukan aturan tersebut.

Baca juga: 247 Juta Data NIK Peserta BPJS Kesehatan Bocor, Ahli Digital Forensik: Ini Paling Terbesar

Apabila sudah ada arahan dan surat resmi, baru kemudian aturan itu diberlakukan.

Disampaikan Indra, saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru diberlakukan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved