Wujudkan 2023 Bebas ODOL, Kendaraan Berat Langgar Aturan di Banten Bakal Ditindak
Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menindak Over Dimensi dan Overloading (ODOL) di jalan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menindak Over Dimensi dan Overloading (ODOL) di jalan.
Upaya penindakan itu dilakukan untuk mewujudkan Tahun 2023 bebas Over Dimensi dan Overloading (ODOL).
"Semua tempat (ditindak,-red), kami tak pernah mengklasifikasikan mentolerir pelanggaran di area tertentu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, saat ditemui di Mapolda Banten, pada Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Banten 23 September 2022: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Menurut dia, upaya penindakan ODOL itu dilakukan tidak hanya di jalan arteri, tetapi juga di jalan tol.
Upaya penindakan ODOL itu, kata dia, dilakukan karena penyebab kecelakaan itu salah satunya didahului adanya pelanggaran.
"Kalau melihat ke arah Merak, di situ ada tulisan mari bersama-sama kita wujudkan tahun 2023 bebas ODOL," ungkapnya.
Budy menyampaikan bahwa penertiban terhadap truk-truk ODOL terus dilakukan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Banten Rp 186 M, Kejati Banten Periksa Sejumlah Saksi
Dalam penindakan, pihaknya melaksanakan langkah-langkah penertiban sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Mulai dari penertiban edukatif, sampai dengan power yaitu tilang dan apabila terkait pidana ada pidananya kita akan melaksanakan pengungkapan itu," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sejumlah-petugas-memasangkan-stiker-pengendara-truk-yang-over-dimensi-dan-overloading-odol.jpg)