Sikap Kamaruddin Dinilai Tak Sekeras Awal-awal Kasus Yosua, Advokat: Ada Tanggung Jawab ke Publik!
Sikap Kamaruddin Simanjuntak dinilai seperti mundur teratur dalam membela kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
TRIBUNBANTEN.COM - Sikap Kamaruddin Simanjuntak dinilai seperti mundur teratur dalam membela kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Pendiri Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Daniel Tonapa Masikus.
Daniel Tonapa menyorti perkataan Kamaruddin soal 'pamit' dari perjuangan membela keadilan untuk keluarga Brigadi J.
"Banyak pihak kaget bahkan tidak percaya pernyataan Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga alm. Brigadir Yosua (Y), yang dilansir oleh sejumlah media."
"Yang menyatakan telah 'pamit' dari perjuangan membela kebenaran dan keadilan untuk keluarga korban Samuel Hutabarat ayah dari alm. Brigadir J," ujar Daniel Tonapa dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Bocoran Soal Kakak Asuh Ferdy Sambo versi Eks Penasihat Kapolri: Jabat Posisi Strategis di Polri
Menurut Daniel, pengakuan Kamarudin Simanjuntak, bahwa pihaknya telah berusaha maksimal, mengorbankan materi, pikiran dan waktu.
Namun penanganan kasus ini mandek, merupakan pernyataan yang tidak realistis.
Apalagi, menurutnya, faktanya penyidikan perkara kematian Brigadir Y, sudah masuk tahap prapenuntutan/P.19 oleh Kejaksaan Agung RI.
"Sebagai seorang Penasihat Hukum, Kamarudin Simanjuntak tidak saja dituntut bertanggung jawab kepada kepentingan korban, akan tetapi juga ia dituntut bertanggung jawab kepada kepentingan publik."
"Apalagi publik sejak awal memberikan dukungan yang luar biasa besar dan sukses meluruskan jalannya penyidikan," katanya.
Menurut Daniel, publik justru curiga terhadap alasan pamit Kamarudin Simanjuntak, bukan karena ketidakmampuan menuntaskan kasus ini.
Melainkan arena proses menuntaskan kasus ini berada di tangan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan dan saat ini sedang berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Proses penyidikan dan penuntutan kasus ini sudah berjalan "on the treck" bahkan mengalami kemajuan yang luar biasa, tidak saja penanganan pada asepk pelanggaran hukum pidana.'
"Akan tetapi juga pada aspek pelanggaran Etika yang berujung dengan Sanksi Etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat PTDH terhadap Ferdy Sambo dkk."

Baca juga: Diisukan Mundur dari Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara, Tegaskan Hal Ini