Gembong PDIP Nilai Anies Tak Konsisten, Dulu Menetang Reklamasi, Kini Izinkan Pembangunan di Pulau G

Sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau G di Teluk Jakarta sebagai permukiman mendapat kritikan tajam.

Kloase/TribunBanten.com
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dan Anies Baswedan saling lempar argumen soal KPK Balai Kota. 

Aturan ini ditetapkan Anies pada 27 Juni 2022 lalu.

Dalam Pasal 192, dijelaskan bahwa Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.

Baca juga: Sosok Pj Gubernur Pegganti Anies Dibeberkan Wapres Maruf Amin, Pernah Berkecimpung di Jakarta: Paham

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian yang tertulis dalam Pergub tersebut.

Pasal 192 itu juga memuat soal zona ambang, dan terdapat dua kriteria penetapan kawasan yang masuk dalam zona ambang. 

Pertama kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.

Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Anies Dianggap Tidak Konsisten Dulu Menetang Reklamasi, Kini Izinkan Pembangunan di Pulau G

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved