Dilaporkan Lesti Kejora Kasus Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Penjara 15 Tahun
Rizky Billar terancam dipenjara selama 15 tahun atas laporan kekerasan dalam rumah tangga oleh Lesti Kejora.
TRIBUNBANTEN.COM - Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaporan tersebut dilayakangkan Lesti Kejora pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti Kejora yang ditunjukkan kepada Rizky Billar dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Lesti Kejora Bicara Soal Isu Perselingkuhan Rizky Billar, Begini Penjelasannya
"Iya (Lesti buat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan)," ucap Nurma saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar disangkakan dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Dengan pasal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Paling tinggi 15 tahun, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurman Dewi.
Nurma berujar, setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, penyanyi tersebut menjalani visum.
Baca juga: Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Lesti Kejora Sudah Jalani Visum
"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.
Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Akp-akap.jpg)