Ingat! Malam Ini Tarif Baru Penyebrangan Merak-Bakauheni akan Diberlakukan, Ini Dartar Harganya
Kementerian Perhubungan resmi menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyebrangan sebesar 11 persen pada 28 September 2022.
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyebrangan, sebesar 11 persen pada 28 September 2022.
Kenaikan tarif angkutan penyebrangan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022.
Soal Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi, dan Lintas Antarnegara ditanda tangani Menteri Perhubungan tanggal 28 September 2022.
Baca juga: Kemenhub Resmi Naikan Tarif Kapal Penyebrangan, BPTD Banten Segera Lakukan Sosialisasi di Merak
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro menyatakan, penyesuain tarif baru akan diberlakukan mulai Sabtu 1 Oktober 2022, atau malam ini pukul 00.00 WIB.
"Jadi jam 00.00 WIB," kata Handjar, kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp. Jumat (30/9/2022).
Berikut penyesuaian tarif baru pada lintasan Merak - Bakauheni mualai pukul 00.00 WIB 1 Oktober 2022:
Penumpang tanpa kendaraan:
- Dewasa
1. Eksekutif : Rp 77.000
2. Reguler : Rp 21.600
- Bayi
1. Eksekutif : Rp 4.000
2. Reguler : Rp 1.750
- Penumpang dengan kendaraan:
• Golongan I - Sepeda