Buntut Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Diusir dari Wilayah Malang Sejauh 210 Km dan Didenda Rp 250 Juta
Arema FC mendapat tiga hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI imbas tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
TRIBUNBANTEN.COM - Arema FC mendapat tiga hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI imbas tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, menewaskan ratusan suporter.
Tiga hukuman yang diberika ke Arema FC disampaikan Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, dalam jumpa pers daring, Selasa (4/10/2022).
Erwin mengatakan, putusan ini merupakan hasil investigasi PSSI.
Sebelumnya, PSSI langsung membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kejadian ini dari sisi sepak bola tidak lama tragedi Kanjuruhan terjadi.
Baca juga: Mengenang Tragedi Kanjuruhan, Polres Serang dan Perserang FC Gelar Salat Ghaib-Doa Bersama
Hukuman pertama Komdis PSSI yakni, Arema FC dilarang menggelar laga home di wilayah Malang dan harus tanpa penonton.
Adapun laga kandang Arema FC harus digelar jauh dari wilayah Malang dengan jarak sekitar 210 Kilometer.
"Kami menjatuhkan hukuman, sidang ini pertama mengenai keputusan kepada klub Arema, badan pelaksana, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang."
"Kemudian, itu jaraknya lebih kurang 250 km dari lokasi," ujar Erwin.
Buntut tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI menghukum Arema FC membayar denda sebesar Rp 250 juta.
"Hukuman kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta," tandasnya.

Dan hukuman ketiga untuk Arema FC yakni, "Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat, tandasnya."
Erwin menegaskan, putusan ini merupakan hasil sidang Komdis PSSI terhadap kepada klub dan badan pelaksana pertandingan dari Arema FC pada 3 Oktober 2022.
Dua Orang Penanggung Jawab Arema FC Dilarang Aktivitas Sepak Bola Seumur Hidup