Dua Pelaku Curanmor Asal Lebak Ditangkap Reskrim Polsek Kopo

Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lebak berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Unit Reskrim Polsek Kopo berhasil menangkap dua pelaku curanmor asal Kabupaten Lebak 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kopo.

Keduanya berinsial FK dan BG yang berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak-Banten, Sabtu (24/9/2022).

Kapolsek Kopo Iptu Satibi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan FK dan BG merupakan warga Kabupaten Lebak-Banten.

"Keduanya tersangka, telah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama enam bulan terakhir ini," katanya.

Baca juga: Diduga Curi Ponsel dan Dompet, Pemuda Ditangkap di Konser Musik HUT Banten ke-22

Satibi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 22 September 2022 yakni Furkon yang hilang kendaraannya saat terparkir di are pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Kopo.

Dan dari hasil penyelidikan pihak Unit Reskrim Polsek Kopo berhasil mengamankan dua tersangka yakni FK dan BG.

"Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak," katanya pada saat gelar ekspos di Mapolsek Kopo, Kamis (6/10/2022).

Dari keterangan tersangka, mereka melakukan aksi pencurian di lima TKP, dengan sasaran tempat parkir dan rumah-rumah warga.

Yang mereka lakukan secara rendom. Tanpa adanya pementaan sebelumnya.

"Tidak ada target khusus. Kedua tersangka ini melakukan pencurian jika mendapat kesempatan, terutama kendaraan yang terparkir di depan ruko atau toko" terangnya.

Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian, kata Satibi, Unit Reskrim Polsek Kopo juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved