Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam mendekam di penjara selama 16 bulan, buntut kasus konten prank KDRT.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam mendekam di penjara selama 16 bulan, buntut kasus konten prank KDRT. 

TRIBUNBANTEN.COM - Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam mendekam di penjara selama 16 bulan, buntut kasus konten prank KDRT.

Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu.

Inilah bunyi pasal 220 KUHP yang dikutip dari jdihn.go.id:

Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Baca juga: Baim Wong Dikecam Imbas Konten Prank KDRT, Raffi Ahmad Langsung Telepon Suami Paula: Im, Lu Kenapa?

Sebelumnya diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong dengan senagaja membuat konten prank pada polisi.

Dalam konten tersebut, Paula mengaku menjadi korban KDRT sang suami sendiri.

Setelah konten tersebut viral dan dipenuhi kritik, Baim Wong dan Paula memilih menghapus video tersebut di kanal YouTube milik mereka.

Baim dan Paula kini menyesal dan mengaku salah karena tidak sensitif terhadap isu KDRT.

Meski Baim Wong telah meminta maaf, pihak polisi akan terus melanjutkan proses hukum yang berjalan.

"Untuk mohon maaf pada institusi silahkan saja, tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi. Melakukan prank untuk konten di kantor polisi, nanti kita tunggu perkembangannya dari Polres karena Pak Baim sama Paula ini public figur jadi nanti diambil alih oleh Polres," jelas Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol, Febriman Sarlase, dikuitp dari Kompas tv.
Konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berakhir dengan Laporan Polisi (LP) kasus pelanggaran UU ITE.

Diberitakan sebelumnya, aksi prank Baim Wong kini telah dilaporkan pihak Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Polisi Segera Penjarakan Baim Wong & Paula Verhoeven: Rasain Kau, Emang Enak!

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong.

Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan, Buntut Prank KDRT pada Polisi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved