Cara, Biaya, dan Syarat Pembuatan Paspor Online 2022, Masa Berlaku Jadi 10 Tahun
masa berlaku paspor menjadi 10 tahun ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini biaya, cara, dan syarat pembuatan paspor 2022.
Masa berlaku paspor 10 tahun sesuai Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Masa berlaku paspor 10 tahun mulai berlaku sejak beleid itu diundangkan pada 29 September 2022.
Sebelumnya, masa berlaku paspor hanya lima tahun.
Baca juga: Rida Agung Senang Dapat Paspor Gratis dari Kantor Imigrasi Tangerang dan Kemenkumham Banten
Kabiro Humas dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Biaya pembuatan paspor tahun 2022:
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman: Rp 350.000.
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e- pasport:Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama.
Yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Tarif tidak berubah. Bahkan secara masa berlaku lebih menguntungkan masyarakat, dari 5 tahun ke 10 tahun,” ucap Wawan kepada Kontan.co.id, Minggu (2/10/2022).
Menurut dia, telah ada permintaan revisi tarif yang ada dalam PP 28/2019 dari Kemenkumham.
Namun, revisi PP tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan kementerian/lembaga terkait.
“Sepertinya baru selesai tahun depan, untuk disampaikan ke presiden untuk penetapan, kalau tahun ini baru pembahasan panitia antar kementerian,” ujar Wawan.
Mengutip Kompas.com, Saat ini, permohonan untuk membuat paspor 2022 sudah bisa dilakukan secara online.
Baca juga: Memudahkan Warga, Kantor Imigrasi Cilegon Gelar Layanan Paspor Masuk Desa
Cara membuat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m- paspor.