Enam Remaja asal Tangerang Ditangkap di Tempat Tongkrongan, Kedapatan Bawa Celurit untuk Tawuran
Enam remaja diduga pelaku tawuran di Tangerang, Banten ditangkap aparat Polsek Ciledug, pada Minggu (9/10/2022) malam.
TRIBUNBANTEN.COM - Enam remaja diduga pelaku tawuran di Tangerang, Banten ditangkap aparat Polsek Ciledug, pada Minggu (9/10/2022) malam.
Mereka yaitu, GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17) terciduk di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Mendapat informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Remaja di Kota Tangerang Janjian Tawuran via Grup WhatsApp, 6 Bawa Celurit, Kini Dikurung Polisi
Upaya penangkapan itu berawal saat aparat kepolisian menerima informasi. Lalu, polisi langsung menyisir kawasan dan menemui puluhan remaja sedang nongkrong.
Sebelum berkumpul, ternyata mereka sudah janjian terlebih dahulu via WhatsApp Group.
"Keenam pelaku dibawa ke mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu buah senjata tajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran," jelas Kapolres.
Untuk mengantisipasi, enam remaja langsung diamankan bersama beberapa barang bukti.
Karena ulahnya, para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam penjara paling lama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Janjian Tawuran di Grup WhatsApp, 6 Remaja Tangerang Pembawa Celurit Berakhir di Markas Polisi
Promise of brawl in WhatsApp group, 6 Tangerang teenagers carrying sickles ended up at the police headquarters
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tawuran.jpg)