Kemenkumham Banten
Hadiri Rakor dengan INI Banten, Ini Pesan Kadiv Yankumham Kemenkumham Banten untuk Notaris
seorang notaris wajib untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia menggelar Rapat Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (12/10/2022).
Rakor itu sebagai satu di antara bentuk sinergi antara pengurus wilayah daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi profesi dengan Kemenkumham.
Rakor juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada para notaris di wilayah kerja Provinsi Banten.
Baca juga: Tak Hanya Apresiasi, Kinerja Program Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten Dapat Nilai 100
Adapun Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten Andi Taletting Langi hadir sebagai narasumber.
Selain itu, rakor juga dihadiri para pengurus wilayah INI Banten, pengurus daerah INI se-Provinsi Banten, Dewan Kehormatan Daerah, dan Dewan Kehormatan Wilayah INI Banten.
Andi Taletting Langi mengingatkan seorang notaris yang telah menerima SK pengangkatan dari Menkumham serta telah diambil sumpahnya, harus bertugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenkumham melalui Majelis Pengawas Notaris, baik MPD, MPW, maupun MPP, senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Para notaris sebagai pihak pelapor wajib mengetahui latar belakang, identitas, serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa," ujarnya.
Hal ini juga bertujuan untuk melindungi notaris, agar terhindar dari risiko operasional, hukum, reputasi, dan konsentrasi transaksi.
"Notaris turut melaporkan jika ada transaksi keuangan yang mencurigakan,” katanya.
Baca juga: Datangi Perkampungan Baduy di Lebak, Kemenkumham Banten Berikan Bantuan dan Penyuluhan Hukum
Andi menekankan seorang notaris wajib untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Selain itu, juga selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik.
Menurut Andi, sering terjadi permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan.
Baca juga: Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Banten Dikukuhkan sebagai Satgas, Disaksikan Menteri & Kepala Kanwil
“Seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris," ucapnya.
Untuk itu, dia mengingatkan para notaris wajib untuk terus menerapkan dan melaksanakan prinsip kehati-hatian.