Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat. Penyaluran subsidi gaji Rp600 ribu tidak dipungut biaya sepeser pun.
TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira, bantuan subsidi upah (BSU) akan kembali disalurkan mulai minggu depan dan dapat diambil di Kantor Pos terdekat.
Subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 600 ribu yang akan cair mulai minggu depan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia ini ditujukan bagi calon penerima subsidi gaji yang tidak memiliki rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung pemberian subsidi gaji kepada pekerja yang ada di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022).
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia mulai minggu depan," kata Menaker melalui siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (14/10/2022).
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Bakal Cair Lagi Minggu Depan, Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Sebelumnya, pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran BSU. Dengan begitu, pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Himbara.
Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji senilai Rp 600.000 per orang ini, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia, tidak dipungut biaya sepeser pun.
Cara dan syarat mencairkan BSU di Kantor Pos
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut Pekerja Bergaji Rp 4,7 Juta Dapat BSU: Ini Alasannya
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya dihubungi Kompas.com.
Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.
Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Mencairkan BSU di Kantor Pos"