Masuk Polda Tipe A, Ini Gaji dan Tunjangan Kapolda Jawa Timur yang Dijabat Polisi Bintang Dua
Di luar gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi
Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tukin diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.
Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.
Baca juga: Total 8 Juta ASN Pusat, Daerah, dan Pensiunan Dapat Gaji Ke-13, Kemenkeu Anggarkan Rp 35,5 Triliun
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.
Kapolda Jatim yang merupakan jenderal bintang 2 di pundak, otomatis masuk dalam kelas jabatan 16, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 20,695 juta per bulan.
Jumlah tukin ini berada di bawah Wakapolri dan para jenderal bintang 3 dan bintang 2 yang berada di kelas jabatan 17.
Kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, dalam sebulan seorang Kapolda Jatim berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 22.985.000 dan paling besar Rp 26.271.000.
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin.
Kapolda Jatim juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Gaji 4 Tersangka Pimpinan ACT Rp 50-450 Juta, Polisi Ungkap Rinciannya
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.
Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.