Terkuak Modus Dukun di Lampung Cabuli Siswi SMP: Pura-pura Lakukan Ritual Pengusiran Jin
Di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar), Lampung, kasus dukun cabuli siswi SMP akhirnya terkuak.
TRIBUNBANTEN.COM - Di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar), Lampung, kasus dukun cabuli siswi SMP akhirnya terkuak.
Pelakunya adalah pria 46 tahun berinisial WM.
Sedangkan korbannya adalah anak di bawah umur, MH (13).
Dukun paslu itu melancarkan aksinya, dengan modus pura-pura melakukan ritual pengusiran jin.
Kronologi kejadian
Kasus bermula saat ayah korban berinisial R (45) memanggil pelaku untuk datang ke rumahnya, di daerah Kecamatan Tulangbawang Tengah pada Rabu (12/10/2022) lalu.
Malam itu, R meminta bantuan kepada pelaku untuk mengusir jin.
WM selama ini memang dikenal masyarakat sekitar sebagai 'orang pintar'
Oleh karenanya, R percaya kepada pelaku dapat mengatasi masalah gangguan jin di rumah.
WM kemudian mulai beraksi hingga ia juga memberi tahu R jika jin juga menempel di tubuh putrinya.
Korban diminta berwudhu
Kapolres Tubabar, AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan, modus pelaku awalnya meminta korban untuk berwudu.
Anehnya, pelaku meminta korban untuk melepaskan semua bajunya.
Korban hanya boleh memakai mukenah.
MH yang tidak tidak tahu hal tersebut hanyalah akal-akalan pelaku, hanya bisa menuruti perintahnya.
Pelaku lalu membawa korban selesai berwudu ke dalam kamar tanpa diperbolehkan didampingi orangtuanya.
"Jadi modus pelaku berkedok sebagai dukun, yang bisa melakukan pembersihan jin di rumah dan badan korban," ucap Sunhot.
Kasus mulai terbongkar saat korban menceritakan apa yang terjadi kepada ayahnya.
R selanjutnya melaporkan MH ke polisi karena tak terima putrinya dilecehkan pelaku.
Terancam penjara 15 tahun
Sunhot melanjutkan penjelasannya, pelaku MH berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan asusila kepada korban," tambahnya.
MH kini telah ditetapkan sebagai tersanga dan ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat.
Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah, pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
MH terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Fakta Dukun Cabuli Siswi SMP di Lampung, Modus Pura-pura Lakukan Ritual Pengusiran Jin"