Berani Bersumpah Dilaknat Allah, Irjen Teddy Minahasa Ngaku Tak Terlibat Kasus Narkoba ke Pengacara
Irjen Teddy Minahasa bersumpah tidak pernah menerima uang hasil penjualan barang bukti narkoba.
TRIBUNBANTEN.COM - Irjen Teddy Minahasa kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Meski begitu, Teddy bersumpah tidak pernah menerima uang hasil penjualan barang bukti narkoba.
Hal tersebut disampaikan Teddy lewat pengacaranya, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terjerat Narkoba, Anggota Komisi III DPR: Tindak Tegas, Tak Pandang Jenderal!
"Masuk akal gak sih seorang Kapolda kemudian menjadi bagian menyuruh menjual, apalagi dengan uang Rp 3 miliar kalau di kurs Rupiah."
"Dia bersumpah dilaknat Allah kalau dia menerima uang sejumlah itu," kata Henry Yosodiningrat.
Selain itu, lanjut Henry, Teddy Minahasa juga bersumpah tidak pernah menggunakan narkoba.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Teddy Minahasa kepada Henry Yosodiningrat.
"Setelah saya ketemu, saya ngobrol. Dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa 'saya bukan pengguna, saya tidak pernah menggunakan narkoba', dan dia bersumpah Demi Allah," ungkapnya.

Baca juga: Jabatan Kapolsek Kali Baru Dicopot Lantaran Terlibat Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita 3,3 kilogram sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sebanyak 1,7 kg sisanya sudah diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengatakan, polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil.
Awalnya, penyidik menyita 2 paket sabu dari seorang warga sipil berinisial HE saat proses penggerebekan pada 10 Oktober 2022
Dua paket sabu itu masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram.
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah ke oknum kepolisian.
Penyidik menemukan 305 gram sabu saat menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol KS dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J.

Selanjutnya, penyidik terus melakukan pengembangan dengan menangkap warga sipil berinisial A dan L. Ditemukan 1 kilogram sabu-sabu dari lokasi penangkapan.
"Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara AKBP D," ujar Mukti.
Penyelidikan lalu berlanjut ke AKBP D, yang merupakan Anggota Polda Sumatera Barat. Di kediaman D di Cimanggis, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu.
Dari hasil penyelidikan sementara, total 3,3 kg sabu yang disita itu bersumber dari AKBP D yang mengambil barang bukti hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Adapun AKBP D mengaku mengambil sabu-sabu atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang dalam proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur.
AKBP D mengaku diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Disebut Tak Terlibat Kasus Narkoba, Bersumpah Dilaknat Allah Jika Terima Uang