Denise Chaerista Dipolisikan Seorang Pengacara atas Kasus Dugaan UU ITE, Terancam 8 Tahun Penjara

Denise Chaerista dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengcara Elidanetti atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Instagram Denise Chariesta
Denise Chaerista dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengcara Elidanetti atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. 

TRIBUNBANTEN.COM - Selebgram Denise Chaerista tampaknya harus kembali berusuan dengan hukum.

Kali ini, Denise Chaerista dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengcara Elidanetti atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Namun menurut Elidanetti, kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Bongkar Sosok Mantan Kekasihnya yang Punya Istri, Denise Chaerista Blak-blakan: Suami Host Terkenal

Kasus ini bermula ketika Denise Chariesta diduga membuat video parodi Elidanetti.

Dalam video yang ditunjukkan terlihat Denise diduga mengedit wajah Elidanetti dengan memberikan filter menjulurkan lidah.

Atas video viral tersebut, Elidanetti mengklaim jika kondisi psikis sang anak ikut terganggu.

Selain itu Denise diduga telah merendahkan harkat dan martabatnya atas unggahan tersebut.

Pengacara Elidanetti, sosok yang melaporkan Denise Chariesta atas kasus dugaan UU ITE saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022).
Pengacara Elidanetti, sosok yang melaporkan Denise Chariesta atas kasus dugaan UU ITE saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Denise Chaerista Ngaku Pacaran 4 Tahun dengan Suami Orang, Kini Minta Maaf ke Istri Sah: Masih Cinta

"Dia bilang sambil nangis dia dipermalukan di kantor oleh teman temannya, Mamanya seperti ini," kata Elidanetti sembari menunjukkan video parodi yang dibuat Denise Chariesta.

"Ini membuat anak saya down. Bahkan dia sampai terganggu psikisnya," imbuhnya di Polres Jakbar, Kamis (20/10/2022).

Sehingga Denise dianggap sudah terlalu berani menghina nama baiknya melalui media sosial.

"Jadi Denise sudah terlalu berani menghina orang di media, seolah-olah dia kebal hukum," ujarnya.

Laporan Elidanetti terhadap Denise Chariesta terdaftar dalam nomer perkara LP/B/4144/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pertanggal 11 Agustus 2022.

Denise Chariesta pun disangkakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dipidana dengan penjara 8 tahun dengan denda Rp2 miliar," kata Elidanetti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Pengacara Terkait Kasus Dugaan UU ITE, Denise Chariesta Terancam 8 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved