Cabuli Anak di Bawah Umur, Marbot Masjid di Cilegon Diringkus Polisi

AMR, marbot masjid di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus polisi.

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
CGN089/Shutterstock via TribunMadura.com
AMR, marbot masjid di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus polisi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - AMR, marbot masjid di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus polisi.

Polisi meringkus marbot masjid pelaku pencabulan anak di bawah umur ini disebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, membenarkan bahwa oknum marbot masjid di Cilegon yang merupaka tersangka pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan.

Nandar menjelaskan, aksi bajat pria paruh baya itu diketahui berawal dari pelapor TM yang khawatir anaknya melati (6) belum juga kunjung pulang ke rumah.

Baca juga: Modus Mengajak Makan, Pria di Kabupaten Serang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sebuah Gubuk

Kemudian, lanjutnya, mencoba mencari ke tetangga. Pada saat itu, katanya, disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di rumah pelaku AMR.

"Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku AMR, korba keluar dengan temannya Bunga (6), setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah kemudian Bunga menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku AMR (61) untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang," kata Nandar, melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/10/2022).

Kemudian, kata Nandar, kedua korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku AMR dan diberitahu untuk tidak meneceritakan kesiapa pun.

"Setelah mengetahui cerita tersebut pelapor TM yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon," katanya.

Dari laporan tersebut, Nandar mengaku langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan kepada terlapor pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di rumah terlapor.

"Telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon," ucap AKP Nandar.

Akibat perbuatannya, AKP Nandar menyampaikan, pelaku terancam pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved