Nikita Mirzani Memohon Tak Mau Diborgol & Pakai Rompi Oranye, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan
Jadi tahanan Rutan Kelas II B Serang, Banten, Nikita Mirzani memohon untuk tidak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
TRIBUNBANTEN.COM - Jadi tahanan Rutan Kelas II B Serang, Banten, Nikita Mirzani memohon untuk tidak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (27/10/2022).
Menurut Freddy Simanjuntak, pihak Kejaksaan Negeri Serang sehingga menuruti permintaan Nikita lantaran sang artis pada akhirnya kooperatif dan mau dibawa.
Baca juga: Pasca Nikita Mirzani Ditahan, Jumlah Pengunjung Meningkat di Rutan Kelas IIB Serang
"Kita ada pengawalan juga artinya tidak membeda-bedakan juga yang bersangkutan kooperatif," terangnya.
Alasan lainnya adalah pertimbangan kemanusiaan. Apalagi Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan.
"Itulah menjadi salah satu alasan kita juga, pertimbangan kemanusiaan dan dia siap ditahan," jelas Freddy Simanjuntak.
"Karena kan awalnya yang bersangkutan menolak untuk kita tahan," sambungnya.
Akan tetapi pada akhirnya, penahanan terhadap Nikita tetap dilakukan.
"Yang penting bagi kita adalah pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar," ujar Freddy Simanjuntak.
"Dan yang bersangkutan telah kita ke Rutan Kelas IIB Serang," lanjutnya.
Mengajukan Penangguhan
Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Sudah (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), suratnya sudah saya sampaikan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (27/10/2022).