Kunci Jawaban

KUNCI JAWABAN PKN Kelas 8 Halaman 57: Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57.

Editor: Vega Dhini
Freepik.com
Ilustrasi - Alat tulis untuk siswa belajar kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dalam kunci jawaban berikut, simak pembahasan soal: "Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan"

Pertanyaan di atas merupakan materi kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57.

Simak pembahasan materi kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 dalam Kurikulum 2013.

Ilustrasi - Alat tulis untuk sekolah.
Ilustrasi - Alat tulis untuk sekolah. (Freepik.com)

Kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 ditujukan bagi orangtua untuk membimbing proses belajar anak.

Diharapkan orangtua bisa membimbing kegiatan belajar anak di rumah dengan semangat.

Baca juga: KUNCI JAWABAN Bahasa Indonesia Kelas 12: Siapa Tokoh Utama dan Pendukung Novel Ronggeng Dukuh Paruk?

Rangkuman kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 hanya sebagai panduan, jawaban dari setiap soal tidak terpaku dari kunci jawaban ini.

Diharapkan siswa bisa mencari jawaban sendiri dari setiap soal yang disajikan.

Pada materi kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 siswa diminta mendiskusikan tentang peraturan perundang-undangan.

Simak pembahasan kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 selengkapnya berikut ini.

Baca juga: KUNCI JAWABAN Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 78: Apa Hubungan Anak Rajin dan Pohon Pengetahuan?

Kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57

Aktivitas 3.1

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian
ketahui ke dalam tabel berikut.

Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Kunci Jawaban :

1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan : Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

2. Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundangundangan: Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut:

a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundangundangan yang lama.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang undangan yang bersifat umum

g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

3. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

4. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang

d. Peraturan Pemerintah (PP)

e. Peraturan Presiden (Perpres)

f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

5.Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut:

a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan
peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57, Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved