KPU Kabupaten Serang Segera Buka Pendaftaran PPK, Berikut Besaran Honor yang akan Diterima
KPU Kabupaten Serang akan membuka pengumuman rekrutmen panitia pemilu kecamatan (PPK) pada tanggal 15 November 2022 mendatang.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang akan mengumumkan pembukaan rekrutmen panitia pemilu kecamatan (PPK), pada tanggal 15 November 2022 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar.
Ia mengatakan, siapun yang memenuhi syarat, dipersilakan untuk mendaftar, termasuk perangkat desa dan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Sambut Tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Lebak Buka Rekrutmen PPK dan PPS Mulai November
"Di KPU enggak ada aturan perangkat desa atau PNS enggak boleh, jadi silakan saja selama dia bertindak secara profesional dan untuk menegakan demokrasi, ya silahkan daftar," katanya usai rapat koordinasi di Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Kamis (3/11/2022).
Jelasnya, kata Abidin Nasir, pada 15 November 2022 baru mulai pengumuman pendaftaran, karena peraturan KPU terbarunya belum keluar, dan tanggal 2 Januari tim adhock harus sudah dilantik.
"Untuk kebutuhan adhock sekitar 145 orang yang terdiri dari, PPK lima orang dan sekretariat tiga orang di setiap kecamatan masing-masing," katanya.
Baca juga: Verifikasi Faktual 20 Parpol, KPU Kabupaten Serang Bisa Tetapkan Partai tak Ikut Pemilu 2024
Mereka nantinya akan bekerja setelah dilantik sampai dengan Maret 2024, dan akan menerima gaji Rp 2,5 juta untuk ketua, dan Rp 2,3 juta untuk anggota.
Sementara itu, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengatakan, tugas mensukseskan pemilu serentak bukan hanya tugas KPU saja, melainkan tugas semua pihak termasuk Pemkab Serang dan masyarakat.
"Masyarakat penting berpartisipasi. Jangan sampai wakil-wakil rakyat yang terpilih tidak sesuai dengan harapan karena masyarakatnya tidak ikut serta dalam pemilihannya," katanya.
