Upah Minimum Mulai Dibahas Senin Ini, Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Pembahasan penetapan upah minimum tahun 2023 akan mulai dibahas besok pada Senin, 7 November 2022.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum. Pembahasan penetapan upah minimum tahun 2023 akan mulai dibahas besok pada Senin, 7 November 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pembahasan penetapan upah minimum tahun 2023 akan mulai dibahas besok pada Senin, 7 November 2022.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan saat ini pihaknya belum meproyeksikan berapa persen kenaikan upah minimum tahun 2023.

"Penghitungan itu nanti dihitung setelah kita mendapatkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 7 November," jelasnya pada Kontan.co.id, Minggu (23/10).

Baca juga: Upah Minimum Diumumkan pada 21 November, Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen: Siap Mogok Nasional

Selanjutnya, akan ada rapat pleno dalam rangka untuk menetapkan upah minimum. Dalam penetapan tersebut antara inflasi atau pertumbuhan ekonomi, mana yang lebih tinggi yang akan digunakan dalam formulasi.

Selain itu kata Adi, perhitungan juga akan mempertimbangkan kenaikan harga bahan - bakar minyak (BBM) dalam formulasi upah 2023.

"Termasuk juga sisi lain yang diperhatikan misalnya kenaikan Bbm dari bulan Oktober yang lalu," terangnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, setidaknya ada tiga item kebutuhan yang kenaikannya sangat memukul buruh. Pertama, makanan dan minuman. Kedua transportasi. Ketiga, perumahan atau sewa kontrakan.

Ancaman resesi belum begitu mengancam Indonesia. Ukurannya sederhana. Pertumbuhan ekonomi masif positif," ujar Said Iqbal, Selasa (25/10).

Iqbal menyampaikan, dasar tuntutan kenaikan upah 13

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved