Kemenkumham Banten

Kemenkumham Banten Perkenalkan Fitur M-Hukdis di Sikap Jawara, Kakanwil Berharap Pelanggaran Hilang

Tejo Harwanto berpesan kepada jajarannya untuk mentaati setiap peraturan dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas

dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto berharap pelanggaran hilang setelah adanya M-Hukdis dalam aplikasi Sikap Jawara. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kanwil Kemenkumham Banten memperkenalkan fitur Manajemen Hukdis (M-Hukdis) di aplikasi Sikap Jawara di aula lantai III kantor wilayah, Selasa (8/11/2022).

Fitur itu sebagai acuan bagi kanwil dan satuan kerja dalam pelaksanaan pembinaan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang berbasis aplikasi.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten Sri Yusfini Yusuf mengatakan fitur M-Hukdis hadir karena belum adanya model pembinaan yang digunakan dalam pelaksanaan hukuman disiplin di Kemenkumham.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten Borong Empat Penghargaan di Bali, Kekayaan Intelektual Jadi Perhatian

Hal itu sering menimbulkan perbedaan data antara pusat, wilayah, dan unit pelaksana teknis.

"M-Hukdis untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaan pembinaan hukuman disiplin PNS," ujarnya.

Menurut Yusfini, ada tiga variabel pembinaan, yaitu knowledge, skill, dan attitude.

Ada delapan yahapan mekanisme pelaksanaan pembinaan di fitur M-Hukdis.

Nantinya, Kasubbag Kepegawaian, TU, dan RT, setiap kanwil, bisa mengunduh secara berkala laporan hasil evaluasi kegiatan pembinaan dalam aplikasi Sikap Jawara.

Laporan itu sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Banten sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut hasil pembinaan.

Laporan ini juga menjadi data dukung informasi hasil pelaksanaan pembinaan pegawai negeri sipil yang dikenai sanksi hukuman disiplin.

"Untuk disampaikan kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal sebagai bahan penilaian pelaksanaan kinerja di bidang pembinaan kepegawaian pada Kanwil Kemenkumham Banten," ucapnya.

Kanwil Kemenkumham Banten memperkenalkan fitur Manajemen Hukdis (M-Hukdis) di aplikasi Sikap Jawara di aula lantai III kantor wilayah, Selasa (8/11/2022).
Kanwil Kemenkumham Banten memperkenalkan fitur Manajemen Hukdis (M-Hukdis) di aplikasi Sikap Jawara di aula lantai III kantor wilayah, Selasa (8/11/2022). (dokumentasi Humas Kemenkumham Banten)

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan dalam Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan setidaknya ada delapan kewajiban seorang ASN.

Baca juga: Kemenkumham Banten Gelar DJKI Mengajar Kekayaan Intelektual di SDN Serang 2

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, jika seorang ASN melakukan pelangaran, dapat dikenai sanksi hukuman disiplin.

"Terbagi dalam tiga kategori, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, sesuai pelanggaran yang dilakukannya," katanya.

Tejo Harwanto berpesan kepada jajarannya untuk mentaati setiap peraturan dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsi seorang ASN.

Adanya pembinaan pedoman pelaksanaan hukuman disiplin ini memiliki tujuan untuk memberikan peluang kepada ASN agar melakukan perbaikan diri melalui program yang jelas dan terukur.

"Harapannya, pelanggaran dapat turun atau bahkan hilang," ucanya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved