Ngaku Beli Sabu ke Anggota TNI, Oknum Polisi Ini Awalnya Jadi Perantara Akhirnya Penasaran Nyoba
Mantan anggota Polres Tulungagung, Udi Cahyono mengaku membeli sabu kepada oknum TNI berinisial SD yang dinas di Blitar, Jawa Timur.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan anggota Polres Tulungagung, Udi Cahyono mengaku membeli sabu kepada oknum TNI berinisial SD yang dinas di Blitar, Jawa Timur.
Hal itu diungkap Udi Cahyono sebagai terdakwa saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembuktian penuntut umum.
Saat ditanya JPU, terdakwa mengakui pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, dirinya dipanggil oleh Kris yang disebut terdakwa sudah seperti saudara.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri TNI, Kapolda Jateng: Sudah Diberhentikan Tidak Hormat
Kris memberinya uang Rp 400.000 untuk membeli sabu. Terdakwa lalu membeli sabu kepada SD, yang disebutnya anggota TNI di Blitar.
"Saya dengan Kris sudah seperti saudara. Jadi saya mau saat disuruh membeli sabu- sabu," ucap terdakwa di persidangan.
Terdakwa juga mengakui merasa aman bertransaksi dengan SD, karena sosoknya sebagai anggota TNI aktif.
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa menyerahkan pada Kris pada pada pukul 20.00 di Kelurahan Jepun.
Namun pada pukul 20.30 WIB Kris kembali meminta tolong untuk dibelikan sabu lagi.
Kali ini terdakwa diberi uang Rp 1.400.000. Lagi-lagi terdakwa menghubungi SD untuk pembelian kedua.

Baca juga: 8 Oknum Polisi Polda Medan Diduga Keroyok Nakes dan Satpam di RS, Permasalahan Bermula di Hotel
Sabu- sabu dari SD lalu diserahkan kepada Kris pada pukul 22.00 WIB.
"Saya tidak mendapat upah sama sekali," ucap Udi kepada majelis hakim.
Terdakwa juga mengakui, saat itu dirinya berharap Kris mengajaknya mengisap sabu bersama.
Namun ternyata temannya itu sama sekali tidak pernah mengajaknya.
Udi malah mengaku disuruh mengisap sabu oleh SD, sebagai uji coba rasa.