PKL Ngotot Jualan di Jembatan Aria Wangsakara Banten, Satpol PP: Sudah Sering Ditertibkan

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggunakan Jembatan Aria Wangsakara untuk berjualan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ilustrasi Jembatan Aria Wangsakara. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggunakan Jembatan Aria Wangsakara untuk berjualan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggunakan Jembatan Aria Wangsakara untuk berjualan.

Jembatan Aria Wangsakara itu berada di Banjar Agung, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

PKL memenuhi sepanjang jalan di jembatan yang memiliki delapan ruas jalan. Padahal di area jembatan sudah tertulis larangan untuk berhenti di area jembatan.

Baca juga: Pengangguran Terbanyak di Banten Didominasi Lulusan SMK, PJ Gubernur Al Muktabar: Kontraproduktif

"Itu sering kita razia, karena harus kita tunggu. Kalau tidak ditunggu setiap kita tinggalin penuh lagi, kita sudah banyak bahkan sering kita melakukan razia di sana," ujar Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi saat di lapangan Sekeretariat Daerah Provinsi Banten, Senin (7/11/2022).

Satpol PP sering melakukan penertiban di Jembatan Aria Wangsakara. Para PKL, kata dia, sudah dilarang membuka lapak, karena selain mengganggu ketertiban umum, juga bisa membahayakan bagi lalu lingas di sana.

"Makanya dalam hal ini kita berkoordinasi dengan PUPR supaya melakukan pemasangan semacam pemberitahuan untuk tidak berjualan di situ," kata dia.

Supaya para PKL itu, tidak berjualan di area jembatan Aria Wangsakara. Agus menuturkan bahwa sebetulnya bagi para pelanggar, bisa dikenakan sanksi. Untuk kasus tersebut, sanksi yang diberikan sifatnya Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Tapi bisa lebih (dari Tipiring,-red), kirena kita sekarang bisa memuat sanksi 6 bulan penjara dan 50 juta denda," kata dia.

Jika dilakukan di sidang tipiring, kata Agus, pelanggar hanya kena denda minimal Rp 7.500 hingga dikalikan 100 kali lipat. Selain denda pelanggar juga bisa dipidana dengan kurungan penjara maksimal 3 bulan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Banten 9 November 2022, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Lebak dan Tangerang Raya

"Tapi, saat ini kita bisa memuat sanksi hingga 6 bulan kurungan penjara dan itu sanksinya terdapat di kabupaten kota," tukasnya.

Namun di sisi lain, kata dia, saat ini roda perekonomian masyarakat masih menurun sejak pandemi Covid-19. Sehingga petugas di lapangan lebih mengutamakan asas kemanusiaan.

"Karena penertiban PKL ini sama seperti spanduk, dibersihkan di sini, dia pindah ke tempat lain. Makanya antara kemanusiaan dan aturan harus kita singkronkan. Tapi apabila mengganggu akan kita tertibkan," tambahnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved