Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani Disidang Pekan Depan, Kasus Pencemaran Nama Baik dan Konflik dengan Dito Mahendra
Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Dito Mahendra.
TRIBUNBANTEN.COM - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Dito Mahendra.
Rencananya, sidang artis Nikita Mirzani akan digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Uli Permana selaku Humas Pengadilan Negeri Serang menyebut bahwa sidang pertama terhadap Nikita Mirzani akan dipimpin oleh hakim ketua Dedy Adi Saputra.
"Sidang pertama akan digelar Senin tanggal 14 November 2022 dengan hakim ketuanya Dedy Adi Saputra," kata Uli, Senin (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Alasan Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani Versi Fitri Salhuteru: Sepatu Rp17 Juta Gagal Terjual
Sementara itu, sidang perdana Nikita Mirzani akan digelar secara terbuka, sehingga dapat disaksikan oleh siapapun.
Meski demikian, sidang tersebut masih dilakukan secara daring dengan mematuhi protokol Covid-19.
"Sementara infonya persidangan tetap online. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan," ujar Uli.
Selangkah menuju persidangan, lantas apakah sebenarnya yang terjadi pada Nikita Mirzani?
Selama beberapa bulan belakangan, Nikita Mirzani memang ramai dibicarakan publik lantaran kasusnya dengan Dito Mahendra.
Bahkan, Nikita Mirzani juga sempat dijemput paksa saat dirinya berada di sebuah pusat perbelanjaan.
Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dipicu oleh sebuah unggahan di instagram story.
Pada unggahan tersebut, wanita yang akrab disapa nyai itu menyebut nama Dito Mahendra.
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," bunyi Insta Story Niki pada Mei 2022.
Kejaksaan Negeri Serang, Banten sempat mengungkap dua alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Baca juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Selama 30 Hari, PN Serang: Bisa Sampai 60 Hari Kalau Kurang
Seperti dilansir dari bangkapos.com, alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas lima tahun.