Kemenkumham Banten
33 Orang Menyisiri Blok 2 dan 3 LPKA Kelas I Tangerang, Ditemukan Benda yang Tidak Seharusnya
Kegiatan dimulai dengan berkordinasi secara langsung bersama Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Sebanyak 33 pegawai terdiri atas 18 pegawai Kanwil Kemenkumham Banten dan 15 pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menyisir blok 2 dan 3 LPKA Kelas I Tangerang, Kamis (10/11/2022) malam.
Tim dipimpin Kasubbid Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Teddy Haryanto yang diddampingi Kasubbid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Adang Ruswandi.
Dalam sidak itu, tim menyasar narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi.
Baca juga: Kemenkumham Banten Perkenalkan Fitur M-Hukdis di Sikap Jawara, Kakanwil Berharap Pelanggaran Hilang
Kegiatan dimulai dengan berkordinasi secara langsung bersama Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi.
Kemudian, Teddy Haryanto memberikan pengarahan kepada tim yang terlibat pada penggeledahan kali ini.
"Saat berkomunikasi dengan anak-anak binaan agar selalu memperhatikan tutur bahasa yang digunakan, layaknya orang tua kepada anaknya," ujarnya.
Tim dibagi dua untuk menyisir blok 2 dan 3.
Tim menemukan dan menyita sejumlah benda yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian.
Setelah selesai memeriksa, tim memberikan arahan kepada anak-anak binaan terkait barang-barang yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian.
Selain itu, anak-anak binaan diminta agar taat kepada peraturan agar bisa kembali ke keluarganya dengan cepat dan sesuai prosedur.