Nikita Mirzani Disidang
Nikita Mirzani Bakal Hadir di PN Serang untuk Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kondisi Bugar & Sehat
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya siap mengikuti sidang hari ini, Senin (14/11/2022).
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Baca juga: PN Serang Sebut Sidang Perdana Nikita Mirzani yang Digelar 14 November 2022 Besok Dibuka untuk Umum
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sidang Perdana Nikita Mirzani di PN Serang 14 November, Begini Kondisi Kesehatan Terkini Nikmir dan Sidang Kasus Nikita Mirzani Digelar Offline 14 November, Nikmir Bakal Hadir di PN Serang