Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani Ingin Sidangnya Dilanjutkan Minggu Depan, Majelis Hakim Menolak : Kami Ada Turnamen

Artis Nikita Mirzani melalui kuasa hukum mengajukan keberatan atas dakwaan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra.

Penulis: mildaniati | Editor: Amanda Putri Kirana
sopian sauri
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani. Sidang digelar di ruang sidang PN Serang pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 10.45 WIB. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Dedi Ari Saputra dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Arep Sopandi. 

"Saya sudah mengajukan pemindahan penahanan dari hari Jumat," ucap Fahmi.

Atas permohonan itu, majelis hakim akan mempertimbngkan terlebih dahulu apakah permohonan terdakwa dapat diterima atau tidak.

Majelis hakim memutuskan sidang kedua akan digelar pada 28 Oktober 2022.

"Akan kami pertimbangķan dulu apakah permohonan terdakwa bisa diterima atau tidak. Sesuai kesepakatan persidangan akan dilanjutkan pada 28 November 2022 jam 10.00 WIB," kata hakim.

Nikita Mirzani hadir secara langsung pada sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani hadir secara langsung pada sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. Senin (14/11/2022). ((KOMPAS.COM/RASYID RIDHO))

Baca juga: Sidang Nikita Mirzani di PN Serang, Awal Mula Perseteruan dengan Dito Mahendra hingga Diproses Hukum

Di persidangan pertama ini, sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra sempat molor selama satu jam. Semula sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun tertunda sehingga digelar pada pukul 10.00 WIB.

Majelis hakim meminta para pihak agar mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan bersama.

"Kita sepakati sidang setiap jam 10.00 WIB. Mohon semua pihak agar bisa mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan bersama. Jangan seperti ini mundur 2 jam," kata hakim.

Didakwa Pencemaran Nama Baik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.

Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Slamet, Jaksa Penuntut Umum, mengungkap Nikita Mirzani telah membuat Dito Mahendra rugi sebesar Rp 17.500.000.

Hal ini berawal saat Dito Mahendra bertemu dengan rekan bisnisnya bernama Melisa, pengikut akun media sosial Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172. Dito Mahendra menawarkan sepatu Hermes miliknya kepada Melisa dengan harga Rp 17.500.000.

"Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 jam 20.00 WIB bertempat di Union Café Plaza Senayan, Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu. Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000,- kepada Saksi Melisa," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

"Sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di apartemen milik Saksi Melisa di Jakarta Barat, Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5.000.000,- kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito,".

Baca juga: Nikita Mirzani Tanpa Didampingi Anak saat Sidang di PN Serang, Sahabat Tak Ingin Nyai Sedih

Namun, pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa yang merupakan follower Nikita Mirzani melihat unggahan sang artis. Kemudian Melisa memilih untuk membatalkan pembelian sepatu kepada Dito Mahendra.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved