KPU Kota Serang Batasi Pemilih, Hanya 300 Orang di Setiap TPS saat Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten, membatasi 300 pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Serang, Banten, membatasi hanya 300 pemilih saja di setiap tempat pemungutan suara ( TPS) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut sudah sesuai dengan pemetaan TPS dalam pasal 15, bahwa untuk penyusunan daftar pemilih paling banyak 300 orang per TPS.
Hal itu diungkapkan oleh salah stau anggota KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri.
Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Tugas Pokok, Syarat Daftar dan Honornya
“Dari tahun 2019 kemarin, dalam satu TPS dari 500 pemilih, tahun ini dipersempit menjadi 300 pemilih” ujar Fierly Murdlyat Mabruri, Jumat (18/11/2022).
Pihaknya juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan pemetaan TPS, di antaranya tidak menggabungkan desa atau kelurahan, tidak memisahkan data pemilih dalam satu kartu keluarga, serta letak geografis.
Selain itu, Fierly juga mejelaskan, prinsip dalam penyusunan daftar pemilih dalam pemilu 2024, yaitu harus memenuhi 10 prinsip yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Adapun prinsip tersebut adalah kompherensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, aksesibel dan perlindungan data diri.
"Poin yang mendapatkan perhatian adalah terkait prinsip dalam perlindungan data diri. Yang harus dijaga dan tidak boleh disebar luaskan," katanya.
Sementara itu, Asda I Kota Serang, Subagyo mengatakan, data pemilih perlu saling sinkronisasi data antara pemerintah daerah dengan KPU.
Baca juga: CATAT, Ini Kisi-kisi Contoh Soal Tes CAT dan Wawancara PPK Pemilu 2024
"Baik itu data pemilih yang saat ini mungkin sudah memiliki dokumen kependudukan (KTP) atau data pemilih potensial, yang nanti mungkin pada saat pemilu sudah tepat berusia 17 tahun," katanya.
Sehingga, hal ini, menurutnya, harus disinkronkan antara KPU dengan pemerintah daerah khususnya Disdukcapil.
"Kita juga meminimalisir terjadinya konflik atau sengketa Pemilu, terutama yang diawali dari ketidaktepatan daftar pemilih, misalnya ada yang sudah meninggal tapi masih terdata," katanya.