Terlibat Tawuran, 17 Anggota Geng Motor Ditangkap di Jalan Raya Cilegon-Merak

Polres Cilegon menangkap 17 remaja diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Cilegon-Merak atau di Jalan Kembar Kota Cilegon

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Polres Cilegon menangkap 17 remaja diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Cilegon-Merak atau di Jalan Kembar Kota Cilegon, Banten pada Jumat (18/11/2022) pukul 17.00 WIB 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Polres Cilegon menangkap 17 remaja diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Cilegon-Merak atau di Jalan Kembar Kota Cilegon, Banten pada Jumat (18/11/2022) pukul 17.00 WIB.

"17 remaja yang mana tujuh di antaranya masih di bawah umur," ujar Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah melalui keterangan rilis yang diterima TribunBanten.com, pada Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Banten 22 November, Potensi Angin Kencang di Kabupaten Serang dan Cilegon

Upaya penangkapan itu dilakukan setelah aksi para remaja itu viral di media sosial. Atas kejadian itu, Polres Cilegon bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku, dan mengamankan 17 pelaku, di mana tujuh di antaranya masih di bawah umur.

Polres Cilegon berupaya mengantisipasi korban akibat dari tawuran. Sehingga Polres Cilegon melakukan langkah sesuai program Quick Wins Presisi Polri respon cepat sebelum viral serta meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui media sosial.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad mengatakan peristiwa ini terjadi di hari Jumat (18/11/2022) pukul 17.00 WIB.

Di mana, terdapat dugaan peristiwa tawuran antar pelajar atau kelompok. Saat ini, lanjutnya, Sat Reskrim Polres Cilegon dengan cepat berhasil mengamankan tiga kelompok remaja.

"Kelompok dengan nama MPK (misteri pinggir kali) yang kedua GPS (Gerakan Pemuda Selatan) ketiga SEL BAR (Selebriti Barat)," kata Nandar.

Baca juga: Resmi Dibuka, Warga Cilegon Serang Kini Bisa Nikmati Ramen Ya di CCM

Ia menjelaskan 10 dari 17 Remaja yang diamankan, pihaknha menaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Di antaranya HG (16), MAF (17), MFS (15), SBW (17), KA (19), EB (29), AMR (19), MFI (18) diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan ANS (16), MRF (19) diduga melanggar Pasal 160 KUHP, sesuai Pasal yang disangkakan tersebut Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Pasal 160 KUHP Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun," jelas Nandar.

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan saat melakuka aksi tawuran.

"Di antaranya pakaian yang digunakan remaja, satu unit sepeda motor Merk Honda Vario Warna Putih Tahun 2017 dengan Nopol A 6519 SN, satu unit Roda 2 Merk Yamaha Mio Warna Hitam Tahun 2017 Dengan Nopol A 3520 VJ l, satu unit sepeda motor Merk Honda Scoppy Warna Hitam Coklat Tanpa Nopol, empat buah senjata tajam jenis Celurit, dua buah senjata jenis Samurai, satu buah Stik Golf dengan panjang ± 1 Meter 30 Cm berwarna hitam," ungkapnya

"Dan tersangka mendapatkan senjata tajam membeli secara online," sambungnya.

Baca juga: Pelajar di Kota Cilegon Terlibat Tauran Gunakan Senjata Tajam, Polisi Ringkus 4 Remaja

Sementara, lanjut Nandar, adapun motif dari para pelaku melakukan aksi tawuran tersebut berdasarkan pengakuan mereka hanya menunjukan eksistensi.

"Motif dari kegiatan itu adalah pengakuan diri mereka menunjukkan eksistensi mereka, karena tidak hanya melalui media sosial saling menantang mereka juga mencoret-coret dinding dengan sebutan nama-nama kelompok masing-masing dengan menggunakan cat atau pilox untuk menunjukkan eksistensi mereka," jelasnya.

Terakhir Nandar menghimbau kepada orang tua agar menjaga dan mengawasi putra putrinya.
"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga mengawasi anak-anak kita semua," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved