BEJAT! Ayah di Cipocok Kota Serang Tega Cabuli Anak Tirinya saat Sedang Tertidur Pulas
Seorang ayah berinsial MR (39) asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tega cabuli anak tirinya berinsial SK (13) di rumah kontrakannya.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang ayah berinsial MR (39) di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tega cabuli anak tirinya berinsial SK (13) di rumah kontrakannya.
Kasat reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/11/2022) pukul 15.30 WIB.
"Kejadiannya pada saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/11/2022).
Dan pada saat itu, kata AKP David, kondisi rumah hanya terdapat korban dan pelaku.
Saat itu ibu korban masih bekerja.
Melihat anaknya sedang tertidur pulas, pelaku menyelinap masuk ke kamar korban.
Dan saat itu juga, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Namun, pada saat pelaku sedang melancarkan aksi bejatnya tersebut, korban terbangun dan kaget, melihat ayah tirinya sudah berada di kamar dan melakukan tindakan pencabulan terhadapnya.
"Saat mengetahui kejadian tersebut, korban langsung pergi ke kamar mandi sambil menangis," katanya.
Atas peristiwa yang menimpah dirinya, korban pun memberanikan diri untuk menyampaikan curahan hati (curhat) kepada sang ibu.
Mendapat informasi itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Pelaku MR pun berhasil ditangkap di kediamannya.
Dan dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.