Bangun Tidur dalam Kondisi Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 13 Tahun di Serang Syok, Langsung Lapor ke Ibu
Bocah perempuan berinisial SK (13) hanya bisa menangis usai dicabuli ayah tirinya, MR (39) saat sedang tidur.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Amanda Putri Kirana
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bocah perempuan berinisial SK (13) hanya bisa menangis usai dicabuli ayah tirinya, MR (39) saat sedang tidur.
MR tega menyetubuhi paksa korban di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (5/11/2022) pukul 15.30 WIB .
Kasat reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, saat kejadian, korban sedang tidur di kamarnya.
TONTON JUGA
Baca juga: Tukang Cukur di Cikande Sering Kumpulkan Anak Laki-laki di Rumahnya, Ada Paket COD Berisi Pelicin
"Pada saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/11/2022).
Pun saat itu, korban dan pelaku hanya berdua di rumah, sementara sang ibu atau istri pelaku masih bekerja.
Melihat anaknya sedang tertidur pulas, pelaku menyelinap masuk ke kamar korban.
Dan saat itu juga pelaku langsung melancarkan aksi bejadnya terhadap korban.
Tak lama kemudian, korban bangun dan terkejut melihat ayah tirinya sudah berada di kamar dan telah melakukan tindakan pencabulan terhadapnya.

Baca juga: Diduga Terseret Kasus Pelecehan, Kapolsek Pinang Dicopot, Ini Penjelasan Kapolres
"Saat mengetahui kejadian tersebut, korban langsung pergi ke kamar mandi sambil menangis," katanya.
Atas peristiwa yang menimpah dirinya, korban pun memberanikan diri untuk melapor kepada sang ibu.
Mendapat informasi itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Pelaku MR pun berhasil ditangkap di kediamannya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.