Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama, Sule Terancam 5 Tahun Penjara, Disebut Menimbulkan Kebencian

Komedian Sule terancam 5 tahun penjara usai dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama.

Tayang:
YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
Komedian Sule terancam 5 tahun penjara usai dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komedian Sule terancam 5 tahun penjara usai dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, Sule dilaporkan terkait konten yang ia buat bersama Budi Dalton dan Kang Saswi alias Sasongko Wijanarko.

Dalam konten tersebut Budi Dalton menyebut jika Miras adalah minuman Rasulullah.

Baca juga: Nathalie Holscher akan Undang Sule ke Acara Ulang Tahun Baby Adzam, Sebut Hubungannya Baik-baik Saja

Kemudian Sule dan Kang Saswi justru ikut tertawa mendengar pernyataan tersebut hingga dilaporkan ke polisi.

Sule pun disangkakan pasal berlapis terkait UU ITE hingga penistaan agama dan terancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Syahrul, perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasullah) di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," katanya.

"(Ancaman hukuman) Di atas 5 tahun penjara," jelas Syahrul.

Selain Sule, Syahrul Rizal juga melaporkan Budi Dalton dan Kang Saswi.

Kolase komedian Sule dan Budi Dalton.
Kolase komedian Sule dan Budi Dalton. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Ikut Tertawa saat Budi Dalton Sebut Miras Minuman Rasulullah, Sule & Mang Saswi Terancam Dipolisikan

Ketiganya dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).

"Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau di publikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA. Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan disitu bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah," ujar Syahrul.

"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras," tandasnya.

Laporan tersebut telah terdaftar dalam nomer perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sule Terancam 5 Tahun Penjara Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved