Bidan di Pandeglang Ditahan
Komnas PA Banten Minta Kasus Bidan di Pandeglang Diselesaikan dengan Restorative Justice
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendorong agar kasus yang menimpa bidan N diselesaikan dengan upaya restorative justice.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan Tribun Banten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Provinsi Banten mendorong agar kasus yang menimpa Bidan N diselesaikan dengan upaya restorative justice.
Wanita berinisial N merupakan bidan asal Kabupaten Pandeglang, yang ditahan sejak 17 November 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir.
Baca juga: Kisah Bidan Ditahan di Rutan Pandeglang Bersama Anaknya Berusia 7 Bulan Pengidap Sakit Jantung
Baca juga: Bidan dan Bayi 7 Bulan Ditahan di Rutan Pandeglang, Wajah Sang Anak Digigit Serangga
N ditahan setelah dilaporkan seorang dokter puskesmas di Kabupaten Pandeglang.
Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021
"Kita kembali mendorong upaya restorative justice bisa diterapkan, apalagi saat ini sudah masuk ke proses persidangan," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan kepada Tribun Banten.com saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Terutama dari sisi pelapor yang juga seorang dokter, kata Hendry, tentu lebih memahami bagaimana keselamatan manusia adalah hal yang paling utama.
Tentunya bayi yang saat ini ada dalam rutan tersebut, seharusnya mendapatkan pengasuhan terbaik.
"Apalagi saat ini masih dalam pengawasan dokter terkait pembengkakan jantungnya," terangnya.
Diakui Hendry, saat ini pihak Komnas Anak Pandeglang sedang mengupayakan untuk berkomunikasi dengan pihak pelapor.
Untuk bisa menjembatani agar persoalan yang dihadapi oleh bidan N bisa diselesaikan dengan restorative justice.
"Harapan dari Komnas Anak tentu kepentingan terbaik bagi anak, masalah yang terjadi antara orang dewasa agar tidak menjadikan anak sebagai korban," katanya.
Baca juga: Berada di Rutan Pandeglang, Komnas Anak Cerita soal Anak Bidan Penderita Sakit Jantung: Ajak Main
"Tentu upaya restorative justice tersebut menjadi jalan tengah agar anak bisa dipulihkan kembali dalam pengasuhan terbaik bagi anak," ungkapnya.