Nikita Mirzani Ditahan
Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Nyai Sempat Protes: 'Mungkin JPU Baru Bangun'
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.
TRIBUNBANTEN.COM - Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan atas kasus ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (28/11/2022).
Pada kesempatan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.
Pasalnya menurut jaksa, dakwaan untuk Nikita Mirzani telah memeunhi syarat dan sudah dibuat sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Nikita Mirzani Tampil Feminim dengan Dress Hitam dan Kalung di PN Serang, Siap Jalani Sidang
Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara Nikita Mirzani dilanjutkan.
"Keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata JPU Slamet di ruang sidang.
Saat membacakan eksepsinya, Senin pekan lalu, Nikita Mirzani menangis setelah merasa dizalimi hingga masuk tahanan dan menjalani persidangan.
"Pelapor Mahendra Dito membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani, sepekan kemarin.
Nikita Mirzani juga menyebutkan bahwa alasan menahan hingga dakwaan jaksa itu tidak logis.

"Polisi menjadikan saya sebagai tersangka," kata Nikita Mirzani.
"Dan jaksa penuntut umum mendakwa dan menahan saya dengan alasan yang tidak logis dan sangat lucu," lanjutnya.
Apalagi saat Nikita Mirzani mengetahui penahanannya karena Dito Mahendra merasa mengalami kerugian Rp 17,5 juta.
"Saya dianggap telah menyebabkan kerugian Rp 17,5 juta yang dialami Mahendra Dito," ucap janda tiga anak itu.
"Mungkin jaksa penuntut umum baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis," lanjutnya.